- Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, 9 Ton Disita dari Distributor di Pekanbaru
- Karhutla Riau Teratasi, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Semangat Keberhasilan Semua Pihak
- Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk di Bantaian Baru
- Bangga! Bintara Polda Riau Raih Prestasi Internasional, Dilantik Langsung oleh Presiden Turki
- Titik Api di Riau Menurun, Kapolda Riau: Sinergi Stakeholder Kunci Keberhasilan Pengendalian Karhutla
- Kunjungi Rokan Hulu, Kapolda Riau Lakukan Aksi Hijau sebagai Bentuk Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- Menteri LH Tegaskan Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penanggulangan Karhutla di Riau
- Warga Desa Petapahan Sambut Baik Sosialisasi Program Makan Bergizi dari BGN dan DPR RI
- Menteri LH Bertindak Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit Lalai Atasi Karhutla di Riau
- Satgas Udara TNI AU Respon Cepat Padamkan Karhutla Selamatkan Riau Dari Ancaman Asap
Eks Karyawan Sanel Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum, Lapor Dugaan Penggelapan Ijazah ke Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Sebanyak 42 orang mantan karyawan PT Sanel Tour and Travel melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Endang-Suparta resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ijazah ke Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau).
Perwakilan korban, didampingi tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa hingga saat ini ijazah mereka masih ditahan pihak perusahaan tanpa kejelasan. Padahal, para pekerja tersebut sudah tidak lagi berstatus karyawan di perusahaan tersebut.
"Kami dari kantor advokat Endang-Suparta telah menerima kuasa dari perwakilan korban, sebanyak 42 orang, untuk membuat laporan pidana terkait dugaan penggelapan ijazah mereka oleh PT Sanel Tour and Travel," jelas Endang Suparta dalam keterangan persnya, Senin (28/4/2025).
Dalam pertemuan bersama eks karyawan, Endang Suparta menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu.
"Belum ada penyelesaian namun tidak ada titik temu. Maka, untuk melindungi hak-hak hukum mereka, jalur pidana terpaksa ditempuh," tandasnya.
Dijelaskan Endang, dari total 42 korban, sebanyak 20 orang hadir langsung pada saat pemberian kuasa. Namun untuk memudahkan administrasi, dipilih beberapa perwakilan untuk menandatangani surat kuasa tersebut.
"Terkait laporan ini, fokus kami adalah dugaan penggelapan ijazah. Meskipun ada persoalan lain seperti gaji di bawah UMR, penempatan kerja yang tidak sesuai, dan pelanggaran lainnya, untuk saat ini laporan yang diajukan hanya berfokus pada tindak pidana penggelapan ijazah," terangnya.
Rencananya, laporan resmi akan didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Selasa (29/4) pukul 10.00 WIB.
"Langkah ini kami ambil agar korban mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak mereka dipulihkan," tutup Endang.
Baca Lainnya :
- Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, 12,82 Kg Sabu Disita0
- Polda Riau Kembali Tangkap 10 Kelompok DC Pelaku Pengrusakan Mobil di Polsek Bukitraya0
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Batu Hampar Intensifkan Sambang Warga0
- Harimau Sumatera Terekam Berkeliaran di Areal Pabrik PT Wilmar Dumai, Ini Penjelasan BBKSDA Riau0
- Jambore Karhutla 2025 Resmi Ditutup, Sebagai Momentum Penting Membangun Generasi Peduli Lingkungan0
Editor : Ferdian Eriandy