- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau kembali bongkar Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan dari Lapas, Dua Tersangka Ditangkap*
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan antarprovinsi dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025).
Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran narkotika di Pekanbaru diduga dikendalikan oleh narapidana yang masih berada di dalam lapas.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Asal Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan Rupat Bengkalis0
- Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Masyarakat Pekanbaru0
- Peduli Lingkungan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan IGA 20250
- Polsek Sungai Mandau Laksanakan Pengecekan Debit Air di Sungai Mandau Antisipasi Banjir0
- Polsek Sungai Mandau dan PT. SIR 2 Mandau Laksanakan Penanaman Bibit Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional0
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Pelaku pertama, berinisial ABR, diamankan di Pekanbaru, sedangkan pelaku kedua, HAP, ditangkap di Lubuk Linggau. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit III Ditresnarkoba," ujar Kombes Putu Yudha, Selasa (21/1/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,06 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar di pasaran.
Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh dua narapidana yang masih berada di dalam lapas.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1/2025).
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1/2025), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau.
Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.
Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masyarakat yg bisa kita selamatkan dan apabila Sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000", tandasnya.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup. (***)