- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Curi Besi Pemanggang Ikan, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (25/9/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku SA dilaporkan oleh korbannya Novita Sari karena telah mencuri besi pemanggang ikan miliknya di restoran yang dia kelola.
"Pelaku pada malam itu mencuri besi pemanggang ikan di rumah makan pondok firdaus. Peristiwa diketahui oleh saksi pada saat pelaku mengambil besi pada pemanggang ikan.Pelaku kemudian melarikan diri ke arah jembatan Leighton I," tutur AKP Akira, Kamis (26/9/2024).
Baca Lainnya :
- Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Boby Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Taruna Satria0
- Polsek Rambah Polres Rohul Gencar Sampaikan Pilkada Damai ke Seluruh Desa0
- BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Danrem Wirabima0
- Sosialisasi Cooling System, Tokoh Adat Kepenghuluan Pujud Dukung Pilkada Damai0
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke PoIsek Senapelan untuk di tindak lanjuti. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Merbau Kelurahan Kampung Bandar. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dia mengakui perbuatannya telah mencuri besi pemanggang ikan tersebut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (dpn)