Polres Rohil Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Bangko Pusako

Polres Rohil Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Bangko Pusako

By FN INDONESIA 02 Agu 2025, 09:46:04 WIB Hukum
Polres Rohil Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Bangko Pusako

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Rokan Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Seorang petani berinisial P (55), warga Dusun VI Kota Rantang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan deteksi hotspot yang terpantau di kawasan Jalan Kulit Lawang RT 032 RW 004 Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako segera melakukan verifikasi ke lokasi setelah menerima informasi adanya hotspot. Hasil verifikasi menunjukkan adanya lahan terbakar seluas sekitar 1 hektar.

Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Juli Parulian, untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku pembakaran lahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa api pertama kali muncul di lahan milik tersangka, P, yang saat itu sedang bekerja mencabuti rumput.




Saat diinterogasi, P mengaku sempat membuang puntung rokok di lahannya setelah menghisap rokok pada pagi hari. Ia mengaku sempat melihat asap di sekitar tempat puntung rokok itu dibuang dan mencoba memadamkan api secara manual, namun upaya tersebut gagal menghentikan api yang akhirnya membakar lahan seluas kurang lebih 1 hektar.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah mancis berwarna merah dan 3 batang kayu bekas terbakar.

Setelah pengumpulan barang bukti dan interogasi terhadap saksi-saksi, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Kapolres Rokan Hilir menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan secara tegas, sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan mencegah terulangnya bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau setiap musim kemarau.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan, sekecil apa pun. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (2/8/2025).

Polres Rokan Hilir memastikan penanganan kasus ini akan berjalan profesional dan transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment