Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!

Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!

By FN INDONESIA 08 Okt 2025, 14:03:53 WIB Daerah
Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Ratusan massa dari keluarga H. Masrul menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada Rabu (8/10/2025) pagi. 

Aksi ini menuntut pertanggungjawaban BPN atas dugaan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna di atas lahan sengketa milik klien mereka seluas sekitar 1 hektar di Jalan Arifin Achmad. 

Kuasa Hukum H. Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H., menyampaikan, dengan tegas menyatakan bahwa BPN Kota Pekanbaru telah melakukan pelanggaran hukum. 

Baca Lainnya :

Menurut Tumpal Tobing, aksi ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), yakni Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru, terkait proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK). 


"Undang-Undang Peradilan TUN sangat jelas, Pasal 132 ayat 1 menyampaikan bahwa Pejabat TUN tidak lagi diperbolehkan untuk mengajukan PK," tegas Tumpal. 

Ia merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 136/B/2024/PT.TUN.MDN. Putusan BHT ini seharusnya mengabulkan permohonan eksekusi dan menyatakan sertifikat HGB atas nama PT HM Sampoerna tidak memiliki kekuatan hukum. 

Dugaan adanya intervensi hukum juga menjadi sorotan. Dalam sengketa ini, pihak yang berperkara di tingkat banding dan Peninjauan Kembali adalah BPN Kota Pekanbaru sebagai tergugat. Pihak keluarga Masrul menduga adanya permainan oknum BPN, PTUN, dan Mahkamah Agung (MA) terkait lambannya pemrosesan sertifikat milik kliennya dan munculnya surat PK dari PTUN Pekanbaru. 

Selain tuntutan pembatalan sertifikat PT HM Sampoerna karena putusan PK dianggap cacat formil, massa juga mendesak agar praktik suap dan gratifikasi di lingkungan BPN Pekanbaru segera dibersihkan. 


Pihak Masrul secara spesifik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syafrial, beserta dua bawahannya (diduga berinisial H dan M) atas dugaan gratifikasi yang melibatkan PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan tersebut. 

Tumpal Tobing menyampaikan bahwa mereka telah bertemu dengan Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru yang baru, Pak Muji, dan menunggu surat resmi jawaban atas tuntutan mereka terkait proses hukum yang dianggap cacat formil. 


"Kami akan menunggu jawaban resmi dari BPN Kota Pekanbaru atas proses hukum yang cacat formil. Informasi dari beliau tadi, kami diberikan waktu 7 hari," tutup Tumpal Tobing. 

Keluarga Masrul berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan PK yang diajukan oleh BPN demi tegaknya hukum yang adil dan bersih dari praktik mafia tanah. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment