- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat
- Menuju Indonesia Emas, Program Makan Bergizi Gratis Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas
- Satlantas Polresta Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar Penyebab Kemacetan di Depan Mall SKA
- Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar
- Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara
- Polda Riau Bersama Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Green Policing di SMK YABRI Pekanbaru
- Bid Propam Polda Riau Gelar Bansos Sasar Pengemudi Ojek dan Petugas Kebersihan
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pria Ini Ditangkap di Pasaman Barat

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku penggelapan motor jenis Yamaha NMax Kamis (31/10/2024). Pelaku DA (34) menggelapkan motor DI (34) pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku DA meminjam motor temannya DI. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut ke wilayah Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Lainnya :
- Pilkada Semakin Dekat, Polsek Bengkalis Gencar Sambang dan Sosialisasi Dengan Warga0
- Polsek Mandau Intensifkan Razia Knalpot Brong Menjelang Pilkada 20240
- Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Bhabin Kota Sampaikan Pesan Keamanan Pemilukada 20240
- Dukung Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Sampaikan Pesan Cooling System0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Kadang Bangsawan0
"Pelaku awalnya meminjam motor korban, lalu di bawa ke kampugnya di Pasaman Barat. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti motor korban," kata Syafnil, Senin (4/11/2024).
Terhadap tersangka saat ini sudah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun. (*)