- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
5 Kali Keluar Masuk Bui, Pelaku Jambret di Pasar Arengka Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria nyaris tewas usai diamuk massa karena telah menjambret tas seorang mahasiswi di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan SPBU Pasar Pagi Arengka, Rabu (26/6/2024).
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku S (38) yang merupakan residivis ditangkap warga ketika berusaha melarikan diri.
"Tersangka residivis curanmor yang pernah kakinya di tembak Polisi. Dia sudah 5 kali keluar masuk penjara kasus curanmor," kata AKP Syafnil, Rabu (26/6/2024).
Baca Lainnya :
- Puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dilaksanakan di Riau0
- Hari Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Bakti Sosial Kesehatan Se-Indonesia0
- Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan Massal Gratis Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Layani Ribuan Warga dengan 14 Fasilitas Kesehatan 0
- Jambret Tas Mahasiswi di Arengka, Pelaku Nyaris Dibakar Massa0
- Dua Hari Jelang Pendaftaran Tutup, RB Run 2024 Capai 8.200 Peserta0
Dijelaskan, awalnya sedang berkeliling sambil mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Namun di jalan dia melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan tas terletak di dekat kakinya.
"Pelaku kemudian berniat untuk menjambretnya dengan cara memepet korban dari belakang sisi sebelah kanan, dan langsung mengambil tas korban," ucap Syafnil.
Korban sontak berteriak sehingga pengunjung pasar dan pengendara di sekitar lokasi menghentikan korban dan menangkapnya.
Setelah itu, petugas kepolisian yang saat itu sedang berpatroli menangkap pelaku dan digelandang ke Polsek Bukit Raya.
"Pelaku dijerat pasa 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.(dpn)