- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
4 Unit Apartemen Mewah Diduga Milik Eks Sekwan DPRD Disita Polda Riau di Nagoya Batam

Keterangan Gambar : Foto : Ditreskrimsus Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menyita aset empat unit apartemen mewah di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan ini merupakan lanjutan kasus dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau tahun 2020- 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan aset tersebut disita sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyitaan ini dilakukan pada 26 November 2024 lalu.
“Kami lakukan penyitaan, penitipan, dan pemasangan plang penyitaan pada barang bukti berupa empat unit apartemen dengan total nilai aset sebesar Rp 2,1 miliar di Batam,” ungkap Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Baca Lainnya :
- Patroli Polsek Sei Mandau: Antisipasi C3 dan Curanmor, Pastikan Keamanan Warga0
- Kapolsek Sungai Mandau Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pasca Pilkada Serentak 20240
- Hasil Pleno KPU Kep Meranti Dikawal Polisi Menuju KPU Provinsi0
- Lahan Diserobot Perusahaan, Petani di Kampar Minta Bantuan Presiden 0
- Patroli KRYD Polsek Kerinci Kanan Antisipasi C3, Wujudkan Kamtibmas Kondusif0
Nasriadi merincikan empat unit apartemen yang disita atas nama kepemilikan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun yang berada di lantai 16, No. 10 dengan harga Rp 557 juta. Apartemen ini dibeli pada tahun 2020 dan pelunasannya di tahun 2023.
Kemudian milik mantan THL Setwan DPRD Riau Mira Susanti di lantai 24 nomor 08, dengan harga Rp 557 juta. Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan pelunasan 2023.
“Lalu milik Irwan Suryadi di lantai 6 nomor 25 senilai Rp 513 juta pembelian tahun 2020, pelunasan 2022. Terakhir milik Teddy Kurniawan di lantai 7 nomor 9 dengan harga Rp 517 juta, pembelian tahun 2020, pelunasan 2022,” jelasnya.
Nasriadi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari Yudo Supriyadi selaku yang menguasai properti serta disaksikan oleh Agus Suparlan selaku pimpinan proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen. (***)