- Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Mahasiswa Simpan 63 Butir Ekstasi
- Kapolres Rohil Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Polairud di Mapolres Rokan Hilir
- Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda, Amankan 15,11 Gram Shabu
- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
- 9 Orang Jadi Korban Serangan Anjing Diduga Rabies di Tenayan Raya Pekanbaru
- Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang SKA Pekanbaru Pemotor Sepakat Berdamai
- Terobos Lampu Merah, Oknum Brimob Tabrak Motor di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru
22 Tersangka Kasus TPPO Tujuan Malaysia Diringkus Polda Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sebanyak 22 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, sejak 20 Oktober lalu.
Selain itu, Polda Riau juga menyelamatkan 41 orang korban TPPO. Sembilan diantaranya adalah wanita, dan 13 anak perempuan di bawah umur dan 19 orang pria.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Gelar Sosialisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di SMPN 10 Pekanbaru0
- Gelar Sidak SPBU di Riau, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Distribusi BBM Lancar0
- Bhabin Pekanbaru Kota Sampaikan Pesan Pilkada Damai Dengan Semangat yang Gembira0
- Gelar Coffee Morning, Polsek Sungai Mandau Upaya Wujudkan Pilkada Damai 20240
- Polres Meranti dan Pujanusa Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Semasa Pilkada 20240
"Tersangkanya ada 22 orang, 16 orang laki-laki dan enam orang perempuan. Peran dari mereka adalah delapan orang sebagai mucikari, empat perekrut, delapan penyalur dan dua pemilik tempat penampungan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, Jumat (22/11/2024) .
Sebagian dari mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), wanita penghibur, hingga buruh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menuturkan, para korban TPPO ini membayar sejumlah uang kepada para cukong sebesar Rp 5 hingga Rp 6 juta per orang. "Mereka diiming-imingi dengan gaji besar dan bekerja ditempat yang bagus," ungkap Asep.
Para korban direkrut dari n sejumlah daerah seperti Aceh, Jawa Tmir, NTB, NTT, Sumatera Utara, Banten, dan Jambi. Mereka direkrut oleh kelompok sindikat penempatan pekerja migran secara ilegal menuju Riau melalui Dumai, Bengkalis, dan Rokanhilir.
"Modusnya, dulu mereka ditampung di penginapan-penginapan sekarang tidak lagi. Begitu sampai di Riau mereka langsung menuju lokasi-lokasi seperti di wilayah hutan Selensen, tempat-tempat lainnya. Setelah kapal siap barulah mereka menuju ke lokasi pinggir-pinggir pantai, pelabuhan-pelabuhan tikus kemudian berangkat menuju Malaysia. Pelakunya yang ditangkap rata-rata sebagai penyalur atau pengirim karena sindikatnya berada di luar Provinsi Riau," pungkasnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 11 UU Nomkr 21/2007 tentang TPPO dan atau pasal 5 juncto pasal 68 juncto pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.