- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
15,6 Kg Sabu Disita Polres Meranti, Hasil Pengungkapan Narkoba Terbesar 2024

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polres Meranti
FN Indonesia Meranti - Polres Kepulauan Meranti, melalui Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba), Gelar Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika kasus jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Senin, (11/11/2024) pagi.
Dalam Konferensi Perss Kapolres AKBP Kurnia Setyawan, menerangkan Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil di amankan, dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis." jelasnya.
Baca Lainnya :
- Gelar Apel Perlengkapan, Kapolres Pastikan Personel Siap Laksanakan PAM TPS Pilkada0
- Tingkatkan Patroli, Polsek Rupat Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilukada 20240
- Polsek Pinggir Sosialisasi dan Edukasi Pilkada di Halaman Mesjid Al Muawwanah0
- Polsek Sungai Mandau Pastikan Pengamanan Kondusif dalam Kampanye Damai Paslon Gubernur Riau0
- Bhabin dan Bhabinsa Sambangi Kantor Desa Bantan Air, Jaga Suasana Kondusif Jelang Pilkada 20240
Selanjutnya, kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan menerangkan ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti sesuai Program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan bersama satu (1) tersangka pada sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” tandas Kapolres AKBP Kurnia Setyawan.
Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu 9 November 2024, bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku bernama HS alias Kules (25) warga Bengkalis.
Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara Ancaman 112 Ayat (2) :pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (***)