15,6 Kg Sabu Disita Polres Meranti, Hasil Pengungkapan Narkoba Terbesar 2024

15,6 Kg Sabu Disita Polres Meranti, Hasil Pengungkapan Narkoba Terbesar 2024

By FN INDONESIA 11 Nov 2024, 15:20:11 WIB Daerah
15,6 Kg Sabu Disita Polres Meranti, Hasil Pengungkapan Narkoba Terbesar 2024

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polres Meranti


FN Indonesia Meranti -  Polres Kepulauan Meranti, melalui Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba), Gelar Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika kasus jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Senin, (11/11/2024) pagi. 

Dalam Konferensi Perss Kapolres AKBP Kurnia Setyawan, menerangkan Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil di amankan, dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. 

"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis." jelasnya. 

Baca Lainnya :

Selanjutnya, kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan menerangkan ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti sesuai Program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto. 

“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan bersama satu (1) tersangka pada sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” tandas Kapolres AKBP Kurnia Setyawan. 

Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu 9 November 2024, bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku bernama HS alias Kules (25) warga   Bengkalis. 

Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. 

Sementara Ancaman 112 Ayat (2) :pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment