Sempat Menjabat, Kades Gunakan Ijazah Palsu di Tangkap Polres Inhu
FN-Indonesia.com. Inhu – Pada Kamis 14 Juni 2023, pukul 18.00 WIB, Polres Inhu Mengamankan seorang Kades berinisial AP (50) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan dugaan menggunakan ijazah palsu sewaktu maju pada Pemilihan Kepala Desa di daerah setempat.
AP sudah sempat menjabat beberapa tahun menjadi kepala Desa berbekal ijazah palsu, Tak tangugung-tanggung ijazah palsu yang dia gunakan AP mulai tingkat SD, SMP dan SMA.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 siang membenarkan AP sudah diamankan.
ia menambahkan “AP diamankan terkait kasus pemalsuan ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), November 2021 lalu”
Misran menambahkan " berawal dari kecurigaan warga dengan ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah "
Dugaan menggunakan ijazah palsu itu diketahui ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan dua alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu” terang Misran
"Saat sang kepala desa dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu dan akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran.
0 Komentar