FN Indonesia Pekanbaru - Langkah awal Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang sebagai Kapolresta Pekanbaru diwarnai pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam operasi di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026) siang, polisi mengamankan seorang pria berinisial RK beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkoba. 

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB dengan melibatkan personel dari berbagai satuan di lingkungan Polresta Pekanbaru. Operasi tersebut menjadi salah satu langkah awal Kapolresta dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sehari setelah serah terima jabatan. 

Sebelum menuju lokasi, petugas terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolresta Pekanbaru yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko. Setelah itu, tim bergerak menggunakan 15 sepeda motor untuk menjangkau kawasan permukiman yang menjadi sasaran operasi. 

"Kami menyisir ke sebuah rumah bertingkat di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Ubudiyah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Di tempat tersebut, petugas menemukan RK yang kemudian diperiksa dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar," jelas Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang Kapolresta Pekanbaru, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 19,42 gram. Petugas juga menemukan daun ganja kering seberat 0,52 gram yang dibungkus menggunakan kertas timah. 

Selain itu, sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penanganan narkotika turut diamankan. Barang tersebut meliputi sendok pipet berwarna hitam, tiga kaca pirex, tiga korek mancis, ratusan plastik klip bening, dan sebuah tas sandang hitam. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BM 5364 ABX. 

Dalam pemeriksaan awal, RK disebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RN. Polisi kini menelusuri identitas dan keberadaan pria tersebut untuk kepentingan pengembangan perkara. 

Petugas turut melakukan tes urine terhadap RK di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan RK positif mengandung metamfetamina. 

Selanjutnya, RK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, pengujian barang bukti, dan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum. 

Pengembangan kasus masih diperlukan untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.