FN-Indonesia.com. Siak – Pada Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 18.30 WIB Polsek Minas, Polres Siak, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (41) pria warga Kampung Mandiangin diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

Saat di Konfirmasi, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K, melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan “Ibu korban berinisial SM (45) melaporkan dugaan perkara perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh Pelaku JS tetangga korban,”Kamis (08/06/2023) pagi.

Sebelumnya terang Kapolsek, korban sebut saja bernama melati (bukan nama sebenarnya, 13 th), menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap melati dilakukan oleh JS sudah tiga kali. Yang pertama dilakukan oleh JS pada tahun 2022 yang bulannya korban sudah tak ingat lagi.

“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dirumah pelaku, dan yang kedua Pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada bulan maret tahun 2023 hari dan tanggal korban sudah tak ingat,” ujar Kapolsek.

Dan yang ketiga pada hari Senin (05/06/2023) sekira pukul 16.00 WIB sewaktu Korban membeli bumbu dapur diwarung Pelaku, Pelaku langsung menarik Korban keruang tengah rumahnya dan melakukan pencabulan dengan meraba-raba bagian payudara serta mencium bibir dan tubuh lainya.

“Atas kejadian tersebut ibu korban merasakan psikis anaknya terganggu dan kehormatan anaknya telah direnggut oleh pelaku, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

“Pelaku telah kami amankan dan dalam introgasi pelaku JS mengaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban” Pungkas Kapolsek