- Kantor SAR Pekanbaru Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan dan Kemanusiaan
- 100 Hari di Pimpin AKBP Boby Putra Ramadhan S: Polres Kampar Tancap Gas, Bongkar Kasus Besar hingga Wujudkan Program Humanis
- Hari Sumpah Pemuda ke 97, Polres Kampar Gaungkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu
- Wakapolda Riau Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Generasi Muda Bergerak dan Berkreasi
- Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
- Ajak Srikandi Polwan, Kapolres Rohil Tanamkan Semangat Green Policing kepada Generasi Z di SMAN 2 Tanah Putih
- Tragis! Diduga Dibuang Orang Tua, Mayat Bayi Baru Lahir di Kampar Tewas dengan Luka Gigitan Anjing
- Hari Santri 2025, Kapolres Kampar: Momentum HSN Jadi Modal Utama Pembangunan dan Pilar Peradaban Bangsa
- 90 Pekerja Migran Bermasalah di Pulangkan dari Malaysia, 1 Diantaranya Hamil 8 Bulan
- Tim RAGA Res Polres Kampar Gencar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme
Polda Riau Gagalkan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu seberat 53,60 Kg dan 49.682 Butir Ekstasi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dalam jumlah besar di wilayah Riau. Sebanyak 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi disita dari empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir Narkotika.
Para tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti yang ditemukan berupa 54 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 20 bungkus ekstasi disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan mereka.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya rencana pengiriman Narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Anti Narkoba di SMP Islam Ponpes Modern Muhammad Yunus Nur0
- Kunjungi SMP Negeri 01, Polsek Batu Hampar Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara0
- Patroli Balap Liar, Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 36 Sepeda Motor0
- Polda Riau Gelar Perlombaan Mewarnai Tingkat TK Sejajaran Polda Riau, Ini Pemenangnya0
- 2 Residivis Dibekuk Polsek Sukajadi Usai Bongkar Kantor Pengacara, Ternyata 5 Kali Masuk Bui0
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, petugas melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman” Kata Kombes Putu.
Kemudian petugas mendapati kendaraan Roda Empat berearna putih berhenti di sebuah Rumah Makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
“Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut” Sambung Kombes Putu.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka di perintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada SH.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap penerima barang” Sambung Putu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam, saat diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut” Jelas Putu.
Sementara pemasok Narkotika tersebut yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran
“Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar, yang apabila beredar dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa” Terang Putu.
Keempat tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun” tutup Putu.











