Operasi Gabungan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 13 Orang Positif Narkoba
FN Indonesia Pekanbaru - Operasi gabungan yang melibatkan Polisi Militer TNI AD, TNI AU dan Propam Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Jumat (23/5/2026) malam hingga Sabtu (24/5/2026) dini hari.
Dalam razia tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan itu bermula saat tim gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu room tempat hiburan malam kawasan THR Pekanbaru dan menemukan indikasi penggunaan narkoba beserta barang bukti mencurigakan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penanganan lebih lanjut di lokasi.
“Setelah menerima informasi dari tim gabungan terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap para pengunjung yang berada di lokasi,” kata Muharman dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Selain melakukan pemeriksaan di dalam room hiburan malam, petugas juga menggeledah kendaraan milik salah seorang pengunjung dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan delapan laki-laki dan lima perempuan yang berasal dari Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan. Mereka masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), IMF (22), MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), ALS (23), serta FR.
Muharman mengungkapkan dua orang di antaranya kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Tersangka FR diketahui memiliki ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sedangkan MAY ditemukan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.
“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan menyebut pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap seluruh orang yang diamankan guna menentukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Menurutnya, tim asesmen terdiri dari unsur hukum dan medis. Tim hukum bertugas mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika, sedangkan tim medis menentukan tingkat ketergantungan pengguna.
“Hasil asesmen menunjukkan FR tetap diproses pidana karena barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, meski FR tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran narkotika, jumlah barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, tersangka MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan lantaran masuk kategori pengguna berat dan diketahui telah menggunakan narkotika sejak 2019.
Adapun 11 orang lainnya hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau karena masuk kategori pengguna ringan.
BNN juga mengungkapkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali mencoba narkotika dan tidak mengetahui zat yang dikonsumsi termasuk golongan narkoba.
“Mereka mengaku hanya mencoba sekali dan memperoleh barang tersebut dari salah satu tersangka saat berada di tempat hiburan malam,” tutup Wawan.
0 Komentar