- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Kejari Pekanbaru Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN

Keterangan Gambar : Foto : hms Kejari Pekanbaru
FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN yang beroperasi di Pekanbaru.
Kedua tersangka tersebut adalah Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56), yang kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi oleh Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Sumriadi, menjelaskan bahwa keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai debitur dalam pengajuan kredit tersebut.
Baca Lainnya :
- Berikan Bantuan dan Perhatian, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Jenguk Nenek Zaimah di RS Madani0
- Kapolsek Batu Hampar Laksanakan Sosialisasi Rekrutmen Penerimaan Anggota POLRI T.A 20250
- Ditlantas Polda Riau Gelar RAMCEK Bus Penumpang di Terminal Payung Sekaki Pekanbaru0
- BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 25 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia0
- Ditlantas Polda Riau Gencar Melaksanakan Kegiatan Edukasi di Hari Ke Dua Operasi Keselamatan0
Niky Junismero menambahkan bahwa keduanya diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya, yang kemudian digunakan untuk pengajuan kredit fiktif. Para pemilik KTP tersebut tidak mengetahui bahwa identitas mereka dipalsukan untuk tujuan pengajuan kredit.
“Pada hari ini, kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Dengan penahanan ini, total empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Niky dalam konferensi pers, Selasa (11/02/2025) petang.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang pada saat itu, dan Vanni Setiabudi, Account Officer (AO), yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif ini.
Kejari telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi terkait kasus ini. Meskipun rincian total kerugian negara yang dinikmati oleh tersangka masih akan dibuka dalam persidangan, kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan.
Kasus ini berawal pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, hanya dua orang yang hadir untuk pengajuan kredit, sementara 14 calon debitur lainnya tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan tersebut.
Setelah dana Rp8 miliar dicairkan, uang tersebut disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet, dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Agunan yang diberikan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak dapat dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)











