fn-indonesia.com

Sumber Referensi Terpercaya

Kejari Pekanbaru Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN

Foto : hms Kejari Pekanbaru

FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN yang beroperasi di Pekanbaru. 

Kedua tersangka tersebut adalah Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56), yang kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi oleh Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Sumriadi, menjelaskan bahwa keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai debitur dalam pengajuan kredit tersebut. 

Niky Junismero menambahkan bahwa keduanya diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya, yang kemudian digunakan untuk pengajuan kredit fiktif. Para pemilik KTP tersebut tidak mengetahui bahwa identitas mereka dipalsukan untuk tujuan pengajuan kredit. 

“Pada hari ini, kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Dengan penahanan ini, total empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Niky dalam konferensi pers, Selasa (11/02/2025) petang. 

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang pada saat itu, dan Vanni Setiabudi, Account Officer (AO), yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif ini. 

Kejari telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi terkait kasus ini. Meskipun rincian total kerugian negara yang dinikmati oleh tersangka masih akan dibuka dalam persidangan, kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan. 

Kasus ini berawal pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Namun, hanya dua orang yang hadir untuk pengajuan kredit, sementara 14 calon debitur lainnya tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan tersebut. 

Setelah dana Rp8 miliar dicairkan, uang tersebut disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet, dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. 

Agunan yang diberikan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak dapat dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Latest News

BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

FN Indonesia Pekanbaru – Lingkungan perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran generasi…
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

FN Indonesia Siak – Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan…
Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

FN Indonesia Karo, Sumut - Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat…
“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

FN Indonesia Pekanbaru - Penantian panjang tanpa kepastian mendorong sekitar 150 pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan…
Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

FN Indonesia Bangkinang - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengajak siswa dan siswi SMPN 1 Bangkinang Kota…
Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

FN Indonesia Pekanbaru - Sejumlah calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru harus…
Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

FN Indonesia Siak - Langka mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang membakar sekitar 10 hektare di Kampung…
Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

FN Indonesia Medan -  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan…
Edukasi Keselamatan dan Green Policing Warnai CFD Pekanbaru, Warga Dapat Helm hingga Bibit Tanaman

Edukasi Keselamatan dan Green Policing Warnai CFD Pekanbaru, Warga Dapat Helm hingga Bibit Tanaman

FN Indonesia Pekanbaru – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Minggu pagi, dimanfaatkan…