- Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Tiga Pekan Bertarung Lawan Api, Anggota Brimob Riau Gugur di Lokasi Karhutla
- Pangdam I/BB Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Rokan Hilir, Total 1.098 hektar Lahan Terbakar
- Bhabin Polsek Batu Hampar Ajak Warga Bantaian Hilir Bersama Jaga Lingkungan dari Karhutla
- Anggota DPR RI Maharani Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Sintong
- Bernilai Rp7,3 Miliar, Polsek Lima Puluh Bekuk Kurir Narkoba di Pekanbaru, Ribuan Ekstasi dan 6 Kg Sabu Disita
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Terkait Pencegahan Karhutla di Bantaian Baru
- Kapolda Riau Pimpin Apel Kolaborasi Agen Lingkungan Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas Menuju Green Policing, Ini Amanatnya
- Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu
- 4 Tewas dalam Kebakaran Ruko di Pekanbaru, Api Diduga Berasal dari Lantai Dua
Jadi Collector Bos Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pecatan polisi ditangkap karena memiliki sepucuk senjata api (senpi) ilegal. Senjata api itu digunakan oleh tersangka BH (44) untuk menakut-nakuti dan menagih hutang bos narkoba.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menegaskan, tersangka BH merupakan centeng bandar narkoba dan bertugas menagih hutang atas barang yang telah dijual. Pada Selasa (5/11/2024) malam, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Bintara Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata api beserta empat butir amunisi, sejumlah senjata tajam dan satu unit mobil sedan.
Baca Lainnya :
- Ratusan Kali Beraksi, Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditangkap0
- Cooling Sistem di Kampung Dalam, Polsek Senapelan Ajak Warga Sukseskan Pilkada0
- Polsek Kerinci Kanan Optimalisasi Pengamanan Kampanye Pilkada Siak 20240
- Bhabin Binawidya Kolaborasi Bersama Tokoh Masyarakat Sukseskan Pemilukada 20240
- Polsek Kerinci Kanan Hadiri Lomba PBB HUT ke-79 PGRI dan Ajak Pilkada Damai 20240
"Pelaku menggunakan senjata ini untuk menagih hutang narkoba atas perintah TS (DPO) yang merupakan residivis narkotika. Dia menagih hutang kepada para bandar narkotika dan senjata ini telah dikuasai sejak satu tahun lalu," kata AKP Ceria, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan Akira, pelaku merupakan pecatan polisi yang terakhir berdinas di Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dia dipecat karena melarikan diri atau disersi saat bertugas.
"Pangkat terakhir tersangka yaitu Bripka atau Brigadir Kepala di Polres Kuansing. Dia dipecat karena menghindari tanggung jawab dinas atau disersi," jelas Akira.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)