Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap

By FN INDONESIA 05 Agu 2025, 22:11:58 WIB Daerah
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : ilustrasi


FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, tim gabungan berhasil menyelamatkan lima korban perempuan dan menangkap seorang tersangka. 

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. FDS diketahui berperan sebagai penampung sementara sekaligus pengantar para PMI ilegal. 

"Tersangka FDS menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput para korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di sebuah hotel sebelum diberangkatkan," jelas Kombes Asep dalam konferensi pers pada Senin (4/8). 

Baca Lainnya :

Kelima korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera, antara lain Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui jalur resmi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Para korban awalnya dijemput secara terpisah, kemudian dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai. Mereka diinapkan semalam di sebuah hotel sebelum tersangka kembali menjemput mereka keesokan paginya. Saat itulah tim Ditreskrimum melakukan penangkapan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit ponsel berwarna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan PMI ilegal. 

Atas perbuatannya, tersangka FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Kombes Asep menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polda Riau dalam beberapa bulan terakhir. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka. 


“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” tegasnya. 

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment