- Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, 9 Ton Disita dari Distributor di Pekanbaru
- Karhutla Riau Teratasi, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Semangat Keberhasilan Semua Pihak
- Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk di Bantaian Baru
- Bangga! Bintara Polda Riau Raih Prestasi Internasional, Dilantik Langsung oleh Presiden Turki
- Titik Api di Riau Menurun, Kapolda Riau: Sinergi Stakeholder Kunci Keberhasilan Pengendalian Karhutla
- Kunjungi Rokan Hulu, Kapolda Riau Lakukan Aksi Hijau sebagai Bentuk Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- Menteri LH Tegaskan Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penanggulangan Karhutla di Riau
- Warga Desa Petapahan Sambut Baik Sosialisasi Program Makan Bergizi dari BGN dan DPR RI
- Menteri LH Bertindak Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit Lalai Atasi Karhutla di Riau
- Satgas Udara TNI AU Respon Cepat Padamkan Karhutla Selamatkan Riau Dari Ancaman Asap
Menteri LH Bertindak Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit Lalai Atasi Karhutla di Riau

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum)
mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang
terus meluas di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian
operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan
pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami
pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan
dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan.
4 perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH
(Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:
1. PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
2. PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
3. PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan
sedang
4. PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan
sedang
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga
terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan
menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran
udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah
menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan
lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit
dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit
akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan. Proses pengawasan masih
berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan
untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen
penegakan hukum yang tersedia—pidana, perdata, dan administrasi—untuk memastikan
para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional
mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan
pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami
pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan
dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal
Irawan.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk
memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti
pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus
ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan
dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam
mecegah kebakaran lahan,” pungkas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian
Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. (***)