- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling

Keterangan Gambar : Foto : hms Beacukai
FN Indonesia Tembilahan - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling tanpa izin di perairan Sungai Indragiri.
Upaya penggagalan tersebut merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector yaitu mencegah perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan yang dilindungi sesuai ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Sisik trenggiling seberat 30 kilogram ditemukan dalam sebuah kapal penumpang jurusan Kuala Tungkal-Batam saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai Tembilahan di Perairan Sapat, Indragiri Hilir, Selasa (29/1/2025).
Baca Lainnya :
- Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian Pembuatan Bakery bagi Warga Binaan0
- Polres Inhu Tangkap 3 Tersangka Sindikat Pupuk Subsidi Asal Lampung0
- Polsek Binawidya Kabulkan Perdamaian, Emak-Emak Nyopet Diselesaikan Secara RJ0
- Masyarakat Koto Gasib Bersama Pihak Terkait Tutup Kantor Ormas Bhatin Rosul, Diduga Terkait Narkoba dan Premanisme0
- Jumat Curhat, Wakalpolda Riau Dengar Aspirasi Masyarakat Payung Sekaki0

Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan dan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Patroli laut yang rutin dilaksanakan oleh Bea Cukai Tembilahan bertujuan pemberantasan pemasukan dan pengeluaran barang ilegal serta peredaran rokok ilegal ini, menemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan seorang penumpang berinisial MS (24).
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman, Bea Cukai Tembilahan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), khususnya Balai Gakkum LHK Sumatera.
Seluruh barang bukti beserta tersangka MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK, Jumat (31/1) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya mencegah perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara serta mengancam kelestarian alam.
Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kekayaan hayati Indonesia. (***)











