- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Tiga Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Tersangka pelaku tambang tanah ilegal(foto:ref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap tiga pelaku penambang pasir urug ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (28/5/2024). Di lokasi, polisi mengamankan dua unit dumb truk berisi tanah urug dan satu unit alat berat.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni MI (38 tahun), DS (44 tahun) dan YU (58 tahun). MI merupakan pengelola, DS sebagai pemilik lahan dan YU sebagai operator alat berat.
Baca Lainnya :
- Universitas Riau Sabet Juara Lomba Debat Hukum Restorative Justice di HUT Bhayangkara ke-780
- Pemprov Riau Apresiasi FGD Keselamatan Transportasi, Wujudkan Komitmen Bersama0
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Presiden Jokowi ke Riau, Polda Gelar Apel Kesiapan Pasukan0
- Kawal Kenyamanan Wisatawan, Subdit Wisata Polda Riau Turun ke Lokasi0
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua orang supir dumb truk inisial DEP dan RI.
"Tersangka MI berperan selaku pengelola dan tukang tulis di kuari tanah timbun, YU selalu operator alat berat dan DS selalu pemilik lahan. Selain dua unit dumb truk kami juga mengamankan uang tunai Rp 5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah," kata Iptu Dodi, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan Dodi, akibat aktivitas tambang tanah urug ilegal ini, jalan di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlobang dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di daerah sekitar terancam longsor.
"Para pelaku ini selesai beraktifitas dan tanah galian sudah habis, mereka akan pindah ke lokasi lain. Sementara lokasi yang mereka tinggalkan dibiarkan rusak dan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan yang mengakibatkan jalan rusak dan berlubang," sebut Dodi.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP.
"Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda yang telah ditetapkan undang-undang," pungkas Dodi.