- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Tiga Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Tersangka pelaku tambang tanah ilegal(foto:ref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap tiga pelaku penambang pasir urug ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (28/5/2024). Di lokasi, polisi mengamankan dua unit dumb truk berisi tanah urug dan satu unit alat berat.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni MI (38 tahun), DS (44 tahun) dan YU (58 tahun). MI merupakan pengelola, DS sebagai pemilik lahan dan YU sebagai operator alat berat.
Baca Lainnya :
- Universitas Riau Sabet Juara Lomba Debat Hukum Restorative Justice di HUT Bhayangkara ke-780
- Pemprov Riau Apresiasi FGD Keselamatan Transportasi, Wujudkan Komitmen Bersama0
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Presiden Jokowi ke Riau, Polda Gelar Apel Kesiapan Pasukan0
- Kawal Kenyamanan Wisatawan, Subdit Wisata Polda Riau Turun ke Lokasi0
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua orang supir dumb truk inisial DEP dan RI.
"Tersangka MI berperan selaku pengelola dan tukang tulis di kuari tanah timbun, YU selalu operator alat berat dan DS selalu pemilik lahan. Selain dua unit dumb truk kami juga mengamankan uang tunai Rp 5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah," kata Iptu Dodi, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan Dodi, akibat aktivitas tambang tanah urug ilegal ini, jalan di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlobang dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di daerah sekitar terancam longsor.
"Para pelaku ini selesai beraktifitas dan tanah galian sudah habis, mereka akan pindah ke lokasi lain. Sementara lokasi yang mereka tinggalkan dibiarkan rusak dan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan yang mengakibatkan jalan rusak dan berlubang," sebut Dodi.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP.
"Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda yang telah ditetapkan undang-undang," pungkas Dodi.