Breaking News
- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
- 9 Orang Jadi Korban Serangan Anjing Diduga Rabies di Tenayan Raya Pekanbaru
- Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang SKA Pekanbaru Pemotor Sepakat Berdamai
- Terobos Lampu Merah, Oknum Brimob Tabrak Motor di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru
- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sabu-sabu dan Ekstasi Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (29/8/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni GM, EP dan M. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti 132,86 gram sabu-sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pelaku EP dan GM diciduk di sebuah rumah di Jalan Nuri X, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku GM dan EP merupakan kakak adik. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3 gram, 3 timbangan digital. Setelah dilakukan introgasi awal terhadap pelaku GM dan EP, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari M," kata Bagus.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbarj langsung melakukan pengembangan di lokasi yang disebutkan yakni di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani.
Di rumah itu, polisi mengamankan pelaku M dan menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 bungkus plastik bening yang berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi, 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"M menyimpan narkoba itu diatas plafon rumah.
Semua kegiatan pemeriksaan pelaku dan BB bukti disaksikan RT/ RW maupun saksi masyarakat lainnya. Pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," pungkasnya.(*)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments