- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Pelaku Jambret Karyawati Ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pelaku jambret yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Pelaku CSR (32) ditangkap pada Selasa (22/10/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, tersangka melancarkan aksi menjambret seorang karyawati inisial MMP pada Minggu (20/10/2024) di Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Korban sedang berjalan kaki menuju tempat bekerja sambil membawa tas ransel. Kemudian seorang pria yang mengendari sepeda motor langsung merampas tas korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp900.000 dan lengan kanan korban mengalami sakit pada saat di gerakkan," kata AKP Akira, Kamis (24/10/2024).
Baca Lainnya :
- Bhabinkamtibmas Polsek Kota Beri Motivasi Warga Untuk Partisipasi Aktif Pilkada 20240
- Patroli Sosialisasi Upaya Polsek Mandau Kampanyekan Pemilukada Damai0
- Bhabin Desa Simpang Padang Ajak Warga Salurkan Aspirasi Pilkada 27 November 2024 Mendatang0
- Sambangi Ibu-ibu Wirid Tanjung Medan, Polsek Pujud Kirim Pesan Cooling System0
- Bersama Tokoh Masyarakat Tanjung Medan, Personil Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System0
Setelah kejadian, korban langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Senapelan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Senapelan," tutur Akira.
Tersangka dijerat pas 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(***)










