- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Malaysia Deportasi 161 Pekerja Migran Indonesia, Mayoritas dari Sumatera Utara

Keterangan Gambar : Foto : hms BP3MI Riau
FN Indonesia Dumai Riau – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 161 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian.
Pemulangan tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Dumai, Riau, dalam beberapa gelombang sejak Kamis (27/2/2025).
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa deportasi PMI ilegal terus berlangsung secara bertahap.
Baca Lainnya :
- Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas Akibat Lawan Arus0
- Pesawat Garuda Indonesia Rute Pekanbaru-Jakarta Gagal Terbang Akibat Kaca Kokpit Retak0
- Peringatan Dini: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Riau0
- Patroli dan Pemasangan Spanduk Himbauan: Polsek Batu Hampar Antisipasi Bahaya Buaya di Sungai0
- Jelang Ramadan, Polda Riau Komitmen Brantas Narkotika dan Miras, Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD0
"Sebanyak 46 orang sudah dipulangkan pada Kamis (27/2/2025), kemudian hari ini ada 55 orang lagi yang tiba di Tanah Air. Pada awal Ramadan nanti, akan ada tambahan 49 PMI yang dideportasi, sehingga total dalam sepekan ini mencapai 161 orang," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Para PMI yang dipulangkan umumnya bermasalah dengan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal yang tidak sah hingga masuk secara ilegal ke Malaysia.
Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
"Sebagian besar dari mereka tertangkap dalam operasi imigrasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau telah melewati batas izin tinggal. Proses hukum di DTI harus mereka jalani sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia," jelas Fanny.
Dari total 161 PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Sumatera Utara, yakni sebanyak 22 orang. Selain itu, ada juga 10 orang dari Aceh dan 5 orang dari Jawa Timur.
Beberapa daerah lain yang warganya turut dideportasi adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat (Sumbar), masing-masing sebanyak satu orang.
Deportasi ini menambah panjang daftar pekerja migran Indonesia yang harus menghadapi risiko hukum akibat bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.
BP3MI Riau terus mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen ketenagakerjaan dengan benar sebelum berangkat ke luar negeri.
"Kami terus mengedukasi calon pekerja migran agar berangkat secara legal melalui jalur yang resmi, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan hukum," tegas Fanny.
Pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait terus berupaya memberikan perlindungan kepada PMI, termasuk dengan memfasilitasi kepulangan mereka dan memastikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan. (F)
Editor : Ferdian Eriandy