- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Lompat dari Lantai 2 Rumah Pengedar Ganja di Kampar Diringkus

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar ganja bernama Yudha Eka Prasetia Hasibuan alias Yuda ditangkap. Sebelum diciduk, pria 41 tahun ini nekat terjun lantai 2 rumahnya yang berada di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru guna terhindar dari tangkapan polisi.
Namun usahanya untuk kabur gagal setelah petugas berhasil membekuknya. Yudha juga harus rela kepala serta sebagian tubuhnya terluka lantaran jatuh ke semak-semak belakang rumahnya.
Baca Lainnya :
- Cooling System di Babussalam Rokan, Ini Pesan Personil Polsek Pujud ke Warga0
- Personil Polsek Pujud Ajak Warga Tetap Jaga Kamtibmas Paska Pilkada0
- Gandeng Kepenghuluan dan Tokoh Masyarakat, Polsek Pujud Sikaturahmi bersama Warga 0
- Wujudkan Kondusifitas, Polsek Pujud Gelar Cooling System bersama Warga Srikayangan0
- Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Prediksi Kosumsi BBM di Riau Meningkat 2,9 Persen 0
Pelaku diburu petugas berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya rekan pelaku bernama Busrizal alias Erboy lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita 48 paket kecil dan 2 paket sedang ganja kering seberat 600 gram di lantai 2 rumah pelaku.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 juta diduga hasil penjualan ganja," kata Kombes Manang, Selasa (17/12/2024).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang bandar bernama Ucok (DPO).
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)










