- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Gasak 2 Unit Laptop Milik Guru, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda warga Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau ditangkapnTim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar (SD) Jalan Tengku Bey, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelakunya adalah RDS (18). Dia menggasak dua unit laptop ruang di ruang guru SDN 48 tersebut. Kejadian ini dilaporkan oleh korban yang merupakan seorang guru di sekolah itu. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak sejumlah barang-barang di kanti sekolah.
Baca Lainnya :
- Hasil Pleno KPU Kep Meranti tiba di KPU Riau, Besok Pleno Tingkat Provinsi0
- Pleno Selesai, KPU Tetapkan Paslon Afni-Syamsurizal Unggul di Pilkada Siak0
- Polsek Pujud Door to Door Sampaikan Pesan Cooling System Paska Pilkada 0
- Tetap Jaga Cooling System, Polsek Pujud Libatkan Ajak Tokoh Masyarakat0
- Polsek Pujud Imbau Warga Sei Meranti Tetap Jaga Cooling System Usai Pencoblosan0
"Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu sekira pukul 06.20 pagi. Pelaku mencuri laptop merek lenovo warna hitam milik korban," kata Kompol Syafnil, Kamis (5/12/2024).
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV yang ada.
"Pelaku ditangkap saat berada di jalan Utama Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Saat diintograsi, pelaku mengaku melakukan pencurian sendiri dengan cara menggunakan 1 buah obeng untuk merusak pintu sekolah. Pelaku mengambil 2 unit laptop merk Lenovo dan dia jual melalui marketplace seharga Rp 2 juta dan Rp 400 ribu," beberapa Syafi'i.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya. PPelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 20 UU RI nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.










