- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi ke Sumsel

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sebanyak 9,8 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang akan dikirim ke Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap empat orang kurir narkoba di dua lokasi berbeda.
“Empat tersangka yang kita tangkap ini adalah kurir narkoba. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada Kamis (20/2/2025).
Baca Lainnya :
- IJTI Riau Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik Yang Diikuti Oleh Puluhan Pelajar di Pekanbaru0
- Polri Raih Juara I Kategori Booth Terfavorit di Kampung Hukum 2025 Mahkamah Agung0
- Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Sindikat Kasus Penipuan Online, WNA Nigeria Diamankan0
- Terima Kunjungan Silaturahmi FKPMR, Ini Pesan Kapolda Riau Irjen M Iqbal0
- Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto Kunjungi Makorem 031/Wira Bima Pekanbaru0
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 10 Februari 2025. Masyarakat melaporkan adanya sebuah mobil yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar keluar dari wilayah Riau menuju Sumsel.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Tim berhasil menemukan sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra yang ditumpangi tiga orang, yaitu ZM (30), AF (24), dan SA (28). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Tidak ingin kehilangan jejak, tim melanjutkan pengembangan penyelidikan.
Hasil pengembangan penyelidikan membawa tim ke sebuah lokasi di Jalan Lintas Timur Meredan, Kecamatan Sei Kijang. Di sana, polisi menemukan sebuah mobil lain yang dikendarai oleh tersangka berinisial DS (37).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan paket narkotika berupa sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan dengan rapi.
“Barang bukti ini rencananya akan dikirimkan ke daerah Sumatera Selatan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa penerima barang haram ini di Sumsel,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Keberhasilan Polda Riau dalam menggagalkan penyelundupan narkotika ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba antarprovinsi masih terus beroperasi dengan berbagai modus. Polisi menduga para tersangka hanyalah bagian dari sindikat besar yang beroperasi lintas wilayah.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak,” tambah Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Polda Riau berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan operasi di jalur-jalur perbatasan guna mencegah masuknya barang haram ini ke berbagai daerah.
Selanjutnya, untuk Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian terus memburu jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan narkoba ini. (fe)