Dirnarkoba Polda Riau Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap dalam Kasus 12,82 Kg Sabu Dua Warga Pamekasan

Dirnarkoba Polda Riau Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap dalam Kasus 12,82 Kg Sabu Dua Warga Pamekasan

By FN INDONESIA 02 Mei 2025, 20:31:28 WIB Hukum
Dirnarkoba Polda Riau Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap dalam Kasus 12,82 Kg Sabu Dua Warga Pamekasan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia



FN Indonesia Pekanbaru - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dua warga asal Pamekasan, Jawa Timur, yang sempat diamankan dalam pengembangan kasus peredaran narkotika seberat 12,82 kilogram jenis sabu. 

Ia menyatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Zainuri dan Dedi merupakan bagian dari upaya mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. 

Baca Lainnya :


"Kami pastikan tidak ada salah tangkap. Keduanya memang memiliki keterkaitan dalam jaringan ini," ujar Kombes Putu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025), didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri. 

Kedua pria tersebut, yang berasal dari Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sempat diamankan oleh penyidik karena diduga membantu pergerakan tersangka utama berinisial H (37), yang merupakan kurir sabu dalam kasus ini. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Dedi menyuruh Zainuri untuk menjemput tersangka H di Terminal Surabaya atas perintah pemilik barang narkotika. Zainuri kemudian mengantar H ke Madura dan menerima imbalan sebesar Rp1 juta, yang dikirim langsung oleh pemilik barang. Uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi dan makan selama perjalanan. 

Namun, dari hasil pemeriksaan intensif, keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa H membawa narkotika. Karena belum ditemukan alat bukti yang cukup, keduanya akhirnya dipulangkan, namun tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian. 

"Mereka ada dalam peristiwa pidana ini, tetapi sejauh ini keterlibatannya belum terbukti secara hukum. Penyidikan masih terus kami lakukan," jelas Kombes Putu. 

Tersangka utama, H, ditangkap pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.45 WIB saat berada di dalam bus Handoyo di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. 

Dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace miliknya, petugas menemukan 13 bungkus sabu besar seberat total 12,82 kilogram. Barang tersebut disembunyikan dalam empat bungkus besar bermotif batik, yang masing-masing berisi plastik bening berisi kristal diduga sabu. 

Dalam pengakuannya, H menyebut bahwa dirinya baru saja kembali dari Malaysia dan mendapat perintah dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya. 

Kombes Putu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat serta penyelidikan mendalam oleh tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Ia menyebut pihaknya berkomitmen mengusut tuntas jaringan narkoba lintas negara ini. 

“Kami tidak akan berhenti pada kurir saja. Kami akan kejar hingga ke aktor utama dan pemodal di balik jaringan ini,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa Polda Riau serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta menyerukan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika. 

“Kita tidak boleh kalah dari para bandar narkoba. Negara harus hadir dan tegas dalam melindungi rakyat dari ancaman narkotika,” tutup Kombes Putu.



Editor : Ferdian Eriandy 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment