- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Diduga Terlibat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Kejati Tahan Eks Ketua PMI Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar karena diduga terlibat korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2019-2022. Syahril ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tiga hari sebelumnya, Kejati Riau telah menahan mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan dalam kasus yang sama.
Baca Lainnya :
- Demo PT Surya Dumai Grup di Kejati Riau, Perisai Sebut Cagar Biosfer Digarap Jadi Lahan Sawit0
- Cooling System di Tanjung Medan, Ini Arahan Personil Polsek Pujud0
- Sambangi Warga Sukajadi, Personil Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System0
- Bersama Tokoh Agama Kondang, Kapolsek Pujud Ajak Warga Jaga Kesatuan dan Persatuan0
- Cooling System di Tanjung Medan Barat, Ini Pesan Polsek Pujud0
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak 2023 lalu. Sebanyak 99 saksi termasuk 458 surat atau dokumen juga telah disita dan diperiksa.
"Dia menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu dengan cara membuat nota pembelian fiktif, membeli barang dengan mark up harga, terdapat kegiatan atau program fiktif, pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh yang berhak, dan pembayaran gaji atau staf orang-orang yang namanya dicatut yang tidak ada bekerja sebagai pengurus atau staf markas," kata Akmal Abbas, Kamis (12/12/2024).
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 1,12 miliar lebih. "Tersangka hari ini sudah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo mengatakan pihaknya akan membantah tuduhan tersebut di pengadilan. "Mekanismenya kita memang harus ke pengadilan dulu untuk kasus ini. Memang itu (sanggahan) dari Pak Syahril Abu Bakar sendiri, memang itu pembuktiannya harus melewati pengadilan," kata Dwi.
Soal penahanan ini, dirinya akan mengajukan penangguhan terhadap kliennya itu karena masih ada kewajiban administrasi Kantor yang harus diselesaikan.
"Kita besok akan masukkan surat penangguhan penahanan untuk pak Syahril karena memang ada SPJ juga yang menjadi tanggung jawab beliau dan harus diselesaikan dalam kapasitas sebagai Ketua PMI," pungkasnya. (***)