Bringas! Debt Collector Serang Korban di Depan Polsek Bukitraya, Empat Pelaku Ditangkap, Tujuh Buron

Bringas! Debt Collector Serang Korban di Depan Polsek Bukitraya, Empat Pelaku Ditangkap, Tujuh Buron

By FN INDONESIA 21 Apr 2025, 19:02:33 WIB Hukum
Bringas! Debt Collector Serang Korban di Depan Polsek Bukitraya, Empat Pelaku Ditangkap, Tujuh Buron

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Aksi brutal sekelompok debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di halaman Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, menggemparkan publik. Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat pelaku utama, sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran.

Para pelaku yang diamankan diketahui merupakan bagian dari kelompok debt collector yang dikenal dengan sebutan "Fighter". Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Salah satu dari mereka disebut sebagai Ketua Tim (Katim) dari kelompok tersebut.


Baca Lainnya :

Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dan Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra, Senin (21/4).

Menurut Kombes Asep, insiden bermula dari upaya penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa oleh kelompok debt collector tersebut. Korban sempat bernegosiasi di Hotel Furaya, namun saat tidak mencapai kesepakatan, korban justru dikejar hingga ke depan Mapolsek Bukitraya dan menjadi sasaran pengeroyokan.


"Aksi mereka sangat brutal, menggunakan batu dan kayu untuk memukul korban. Korban mengalami luka di kepala dan memar di kaki kiri. Ini dilakukan secara terang-terangan dan di lokasi yang sangat dekat dengan markas polisi," ujar Asep.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan premanisme seperti ini. Ketujuh pelaku lainnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu.

"Kami akan kejar ke mana pun mereka bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan," tegasnya.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kombes Asep juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak tidak berwenang. Ia menekankan bahwa hanya pihak berwenang yang secara hukum dapat melakukan penyitaan kendaraan.

“Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan kamera ponsel milik anggota kami di lokasi. Kami pastikan tidak ada keterlibatan anggota dengan para debt collector tersebut,” tutup Asep. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment