- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
Kejari Pekanbaru Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN

Keterangan Gambar : Foto : hms Kejari Pekanbaru
FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN yang beroperasi di Pekanbaru.
Kedua tersangka tersebut adalah Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56), yang kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi oleh Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Sumriadi, menjelaskan bahwa keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai debitur dalam pengajuan kredit tersebut.
Baca Lainnya :
- Berikan Bantuan dan Perhatian, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Jenguk Nenek Zaimah di RS Madani0
- Kapolsek Batu Hampar Laksanakan Sosialisasi Rekrutmen Penerimaan Anggota POLRI T.A 20250
- Ditlantas Polda Riau Gelar RAMCEK Bus Penumpang di Terminal Payung Sekaki Pekanbaru0
- BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 25 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia0
- Ditlantas Polda Riau Gencar Melaksanakan Kegiatan Edukasi di Hari Ke Dua Operasi Keselamatan0
Niky Junismero menambahkan bahwa keduanya diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya, yang kemudian digunakan untuk pengajuan kredit fiktif. Para pemilik KTP tersebut tidak mengetahui bahwa identitas mereka dipalsukan untuk tujuan pengajuan kredit.
“Pada hari ini, kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Dengan penahanan ini, total empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Niky dalam konferensi pers, Selasa (11/02/2025) petang.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang pada saat itu, dan Vanni Setiabudi, Account Officer (AO), yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif ini.
Kejari telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi terkait kasus ini. Meskipun rincian total kerugian negara yang dinikmati oleh tersangka masih akan dibuka dalam persidangan, kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan.
Kasus ini berawal pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, hanya dua orang yang hadir untuk pengajuan kredit, sementara 14 calon debitur lainnya tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan tersebut.
Setelah dana Rp8 miliar dicairkan, uang tersebut disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet, dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Agunan yang diberikan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak dapat dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)