- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
2 Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ada 6.000 Butir Pil H5

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang bandar narkoba, Kamis (19/12/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Tersangka Rudi (35) diamankan di salah satu rumah kost di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini polisi menyita disita 1.680 gram sabu dan 4.500 butir happy five (H5), 479,5 butir ekstasi berbagai merek.
Baca Lainnya :
- Brigjen K Rahmadi Cek Senpi dan Amunisi Anggota di Mapolda Riau0
- Sambangi Warga Tanjung Sari, Polsek Pujud Ajak Warga Jaga Kamtibmas0
- Warga Tanjung Medan Utara Dukung Cooling System Polsek Pujud0
- Bersama Warga Kasang Bangsawan, Polsek Pujud Sampaikan Pesan Damai0
- Bersama Warga Tangga Batu, Polsek Pujud Gelar Cooling System0
Tersangka kedua yakni M Arif (24). Dia ditangkap di salah satu kamar kost di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dikamar kost ini disita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir happy five dan berbagai merek pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Dr Sutomo terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar.
"Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar tersangka Rudi. Kami menemukan 1,6 kilo dabu-sabu dan ribuan butir pil happy five serta ratusan butir pil ekstasi," kata Kombes Manang, Senin (23/12/2024).
Dari pengakuan Rudi, sejumlah narkoba juga disimpan di lokasi lain yakni di rumah kost M Arif di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kita Pekanbaru.
"Setelah dipancing untuk datang ke kost Rudi, kami menangkap Arif. Keduanya dibawa ke kost Arif untuk dilakukan penggeledahan. Di. Lemari kos M Arif kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu, pil happy five dan inek," tutur Manang.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau dan terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mark, sumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)










