- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Penadah Barang Hasil Penggelapan 5 Tabung Oksigen Milik PT IKPP Diamankan Polsek Tualang

Keterangan Gambar : Foto : hms Polsek tualang
FN Indonesia Siak - Jajaran Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41) atas dugaan tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan berupa lima tabung oksigen pemotong milik PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus atas tersangka tindak pidana penggelapan dengan modus pemalsuan surat pas barang.
"kami amankan pelaku di Polsek Tualang setelah diberikan surat panggilan oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya di gudang, berupa lima tabung oksigen milik PT. IKPP, pelaku mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penangkapan hari ini," ujar Kapolsek Tualang, Sabtu (15/5/2025).
Menurut Kapolsek, modus tersangka dalam melancarkan aksinya dalam kasus penggelapan barang milik PT. IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.
Sebelumnya, korban dalam kasus ini mendapatkan laporan bahwa di lokasi PT. IKPP terjadi kehilangan beberapa tabung oksigen.
Selanjutnya, korban bersama saksi melakukan penyelidikan di dalam area penyimpanan oksigen PT. IKPP. Pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, keamanan kantor melaporkan bahwa ada tabung oksigen yang akan dibawa keluar tanpa izin.
Akibat kejadian ini, PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp7.375.000 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Barang bukti berupa lima tabung oksigen dengan nomor seri IKA 80478, IKA 30347, IKA 439735, IKA 70030, dan IKA 31060 telah diamankan di Polsek Tualang.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.(***)











