Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT SPR Riau, Kerugian Negara Capai Rp33,29 Miliar

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT SPR Riau, Kerugian Negara Capai Rp33,29 Miliar

By FN INDONESIA 22 Okt 2025, 16:09:21 WIB Hukum
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT SPR Riau, Kerugian Negara Capai Rp33,29 Miliar

Keterangan Gambar : Foto: Istimewa


FN Indonesia Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. 

Kasus korupsi ini berkaitan dengan operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000. 

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

Baca Lainnya :

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RA, selaku Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama. 

Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut. 

“Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG),” jelas Kombes Bhakti. 

Proses penyidikan kasus ini telah dilakukan secara intensif sejak Juli 2024. Selama penyidikan, sebanyak 45 saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT SPR di Pekanbaru, serta di kediaman para tersangka yang berada di Jakarta Selatan dan Pekanbaru. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah uang tunai senilai Rp5,4 miliar. 


Tak hanya itu, untuk mendukung proses asset recovery, penyidik juga membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka, dengan nilai total mencapai sekitar Rp50 miliar. 

Kasus ini bermula saat PT SPR, yang sebelumnya berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas (PT) berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Mei 2010. 

Pada tahun yang sama, PT SPR menjalin kerja sama dengan Kingswood Capital Limited (KCL) untuk membentuk konsorsium dalam mengelola Blok Migas Langgak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kontrak kerja sama pengelolaan selama 20 tahun, dari 2010 hingga 2030. 

Namun, menurut hasil penyidikan, dalam periode tersebut para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan keuangan. 

Beberapa praktik yang ditemukan antara lain: 

• Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas, 

• Pengadaan barang tanpa analisis kebutuhan, 

• Kesalahan pencatatan overlifting hasil migas, 

• Dan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak transparan dan akuntabel. 

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa praktik tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. 

Kortastipidkor Polri menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. 

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Penetapan tersangka dan penyitaan aset ini diharapkan menjadi efek jera serta pembelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya di Indonesia,” tegas Kombes Bhakti. 

Kasus korupsi di tubuh PT SPR menjadi peringatan keras bagi pengelola BUMD agar menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap kegiatan keuangan. 

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk di sektor migas dan perusahaan daerah. 

“BUMD merupakan ujung tombak ekonomi daerah. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tutup Kombes Bhakti.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment