- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kampar Utara – Warga Dusun I, RT 003 RW 002, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerkan dengan peristiwa tragis perkelahian berdarah antar saudara kandung pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa itu merenggut nyawa Risman Riyanto (43), setelah terlibat bentrok dengan kakak kandungnya sendiri, AK (49).
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden bermula saat korban Risman mendatangi kakaknya, AK, yang sedang berada di sebuah warung. Tujuannya adalah untuk meminta tanda tangan AK terkait surat tanah warisan keluarga. Namun, bukannya berjalan lancar, pertemuan itu berubah menjadi perdebatan panas.
“Setelah melihat surat tanah tersebut, pelaku AK menyampaikan agar dibuat sempadan yang akurat, bukan diganti dengan parit. Hal itu menimbulkan adu mulut dengan korban,” jelas Bripka Fahruddin, pelapor dalam kasus ini.
Baca Lainnya :
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce0
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat0
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian0
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat0
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat0
Cekcok kian memanas ketika korban memaksa agar kakaknya segera menandatangani surat tersebut. Emosi memuncak, korban kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam pelaku AK di bagian perut kiri, kepala, dan lengan kanan.
Dalam kondisi terluka, AK berusaha menyelamatkan diri keluar warung. Namun, ia sempat mengambil palu dan parang yang disimpan di bawah kulkas. Perkelahian berlanjut di luar warung, hingga akhirnya Risman tumbang bersimbah darah akibat tebasan kakaknya. Korban tewas di tempat kejadian.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, bersama Kanit Reskrim Ipda Mashudi SM serta tim piket turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Jenazah korban sempat direncanakan untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru guna dilakukan autopsi. Namun, pihak keluarga menolak keras sehingga sempat menimbulkan ketegangan.
Situasi akhirnya dapat diredam setelah pihak kepolisian bersama ninik mamak, kepala dusun, RT, dan RW setempat melakukan mediasi dengan keluarga. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, memberikan pemahaman tentang pentingnya visum sebagai bagian dari proses hukum.
“Setelah diberikan penjelasan, keluarga akhirnya bersedia membawa jenazah ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal. Namun mereka tetap menolak autopsi,” ungkap AKP Gian.
Pihak keluarga kemudian menandatangani surat penolakan autopsi, berita acara penyerahan jenazah, serta pernyataan tidak akan menuntut kepolisian terkait tidak dilakukannya autopsi.
Sementara itu, pelaku AK yang mengalami luka akibat tusukan pisau sempat menjalani perawatan di RSUD Bangkinang. Usai kondisinya membaik, ia langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus perkelahian kakak-adik yang berakhir tragis ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kampar. AK terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Pihak kepolisian juga masih mendalami lebih lanjut motif dan latar belakang sengketa tanah warisan yang menjadi pemicu awal perkelahian maut tersebut. (***)