- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
Positif Narkoba, Pemuda di Siak Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pengungkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB terhadap tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur. Saat melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor, tersangka diberhentikan tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Gasib. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di tubuhnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur. Total barang bukti yang diamankan mencapai empat paket sabu seberat 10,20 gram, berikut timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp570.000, serta satu unit sepeda motor.
Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Respon cepat ini berkat laporan masyarakat. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Suhardiyanto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya agar bersama-sama menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)











