- Datangi TKP Kasus Gajah Tewas Mengenaskan, Kapolda Riau Janji Tindak Tegas Pelaku Perburuan
- Buka Kejuaraan Motocross di Kandis, Kapolres Siak Tekankan Sportivitas dan Keselamatan
- Kasus Penganiayaan Massal di Desa Sinama Nenek, 9 Orang Ditangkap Polisi
- Berikan Suntikan Semangat, Kapolsek Kandis Tinjau Langsung Kesiapan Pembalap di Paddock
- Pastikan Keamanan Event, Kapolsek Kandis Pimpin Apel Kesiapan Kejuaraan Motocross Tropy Kapolres Siak
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan
- Enam Pewarta Foto Dinyatakan Kompeten dalam UKW yang Digelar LKBN ANTARA
- Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
- Gajah Sumatra Ditemukan Tewas di Hutan Ukui, Polda Riau Pastikan Korban Perburuan Liar
- Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Forkopimda Rohil Gelar Apel dan Gotong Royong Gerakan Rokan Hilir Asri
Polresta Pekanbaru Ungkap Enam Perkara Viral, dari Geng Motor hingga Satwa Dilindungi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Polresta Pekanbaru merilis keberhasilan pengungkapan sejumlah perkara menonjol yang sempat viral di media sosial. Rilis tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, serta dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dan tamu undangan lainnya, Kamis (22/1/2026).
Kapolresta Pekanbaru menegaskan, penyampaian secara terbuka ini penting agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan jelas terkait proses penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian.
“Beberapa perkara ini sempat viral dan mungkin belum kami jelaskan secara lengkap. Hari ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami proses penegakan hukum yang telah kami lakukan,” tutur Kombes Pol Muharman Arta.
Adapun perkara yang diungkap meliputi kasus geng motor, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) oleh pasangan suami istri, pencurian dengan kekerasan (curas) jambret, perdagangan satwa dilindungi, hingga dugaan vandalisme fasilitas umum.
Kasus Geng Motor
Kasus pertama adalah aksi geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2026 di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan sempat viral di media sosial.
Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, MA, dan SAJ. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui juga terlibat dalam aksi serupa di tiga lokasi lainnya. Pengeroyokan dilakukan menggunakan tongkat serta senjata tajam jenis samurai.
“Motifnya mencari lawan dari geng motor lain, namun korban bukan anggota geng motor,” jelas Kapolresta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan.
Jaringan Curanmor Lintas Provinsi
Kasus kedua adalah pengungkapan jaringan curanmor yang telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Pengungkapan ini berawal dari rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan.
Polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial DD dan DK, sementara satu tersangka lainnya berinisial DE masih dalam pencarian. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, yakni Riau dan Jambi.
“Motif pelaku untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perkara ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret yang juga ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MAP, AS, dan DAW.
Berdasarkan pengakuan, komplotan ini telah beraksi di lima TKP di wilayah Pekanbaru dengan sasaran kalung emas. Motif pelaku kembali berkaitan dengan narkotika dan judi online. Seluruh pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Curat Pasangan Suami Istri
Kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial PS dan ES. Aksi mereka terungkap setelah viral di media sosial.
Modus pelaku berpura-pura berbelanja sambil menggendong anak untuk mengelabui korban. Sasaran mereka meliputi toko kelontong, kendaraan bermotor dengan jok tidak terkunci, serta mobil yang ditinggal pemiliknya.
Diketahui PS merupakan residivis, sementara ES berstatus DPO kasus bajing loncat di Kabupaten Pelalawan. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini juga didukung rekaman CCTV.
Perdagangan Satwa Dilindungi
Perkara kelima adalah pengungkapan perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang berusia sekitar tiga bulan. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui metode undercover buy.
Polisi mengamankan tersangka berinisial YU, sementara pemilik satwa masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Vandalisme Fasilitas Umum
Kasus terakhir adalah dugaan vandalisme berupa coretan mural grafiti pada fasilitas umum yang juga sempat viral. Pelaku telah diamankan dan diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 6 bulan penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat mural bergambar bunga sebagai simbol kerinduan terhadap ibunya yang telah meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Jambi. Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pemenuhan unsur pasal.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengapresiasi langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya vandalisme fasilitas umum.
“Kami bersyukur salah satu kasus vandalisme bisa ditindak. Harapan kami, masyarakat bersama-sama menjaga kota dan fasilitas umum agar Pekanbaru menjadi kota yang aman, nyaman, dan indah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa vandalisme, meskipun sering dianggap iseng, tetap tidak memiliki ruang di Kota Pekanbaru dan memerlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat. (F)











