- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
Operasi Gabungan, Ditlantas Polda Riau Tilang 76 Kendaraan ODOL di Tol Permai
Random Video
- Gajah Soliter Serang Warga 1 Orang Tewas di Tasik Serai
- Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online, Beromset Rp.3,6 Miliar
- Kumpul Jasa Prakerja Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemenang di Raih Kelompok 12, 23 dan 28
- 1.138 Narapidana Penuhi Hak Pilih Rutan Pekanbaru Siapkan 3 TPS Khusus
- Diduga Berselingkuh, Oknum Pejabat di Siak Digerebek Istri Di Hotel
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar operasi gabungan, penertiban kendaraan ODOL di ruas Tol Pekanbaru–Dumai. Operasi yang berlangsung dua hari 26 hingga 27 Februari 2025 ini, bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran, keselamatan berkendara di jalan tol.
Kegiatan ini melibatkan tiga instansi utama, yaitu Penegak Hukum Polda Riau, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menjelaskan, untuk tim gabungan fokus memberikan edukasi kepada pengendara, namun terkait pelanggaran akan ditindak tegas.
Dari hasil operasi gabungan, sebanyak 76 kendaraan dikenai sanksi tilang, Rinciannya, 21 kendaraan melanggar batas dimensi, 30 kendaraan kelebihan muatan, serta ada yang tidak memiliki dokumen lengkap, seperti SIM, STNK, atau KIR yang masih berlaku.