- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Operasi Gabungan, Ditlantas Polda Riau Tilang 76 Kendaraan ODOL di Tol Permai
Random Video
- Maling Lempengan Tembaga Tugu Zapin Ditangkap Polisi
- Bongkar Jaringan Lapas, BNNP Riau Musnahkan 3,7 Kg Shabu dan 28 Ribu Butir Ekstasi
- Ciptakan Kondisi Aman Jelang Ramadhan Polda Riau Musnahan Ribuan Barang Bukti
- Monocsky Coffee Shop Viral Jadi Tempat Favorit Anak Muda
- Pasangan Sejoli di Kuansing Ditangkap Jual Gadis Rp 350 Ribu Hingga Bandar Sabu
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar operasi gabungan, penertiban kendaraan ODOL di ruas Tol Pekanbaru–Dumai. Operasi yang berlangsung dua hari 26 hingga 27 Februari 2025 ini, bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran, keselamatan berkendara di jalan tol.
Kegiatan ini melibatkan tiga instansi utama, yaitu Penegak Hukum Polda Riau, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menjelaskan, untuk tim gabungan fokus memberikan edukasi kepada pengendara, namun terkait pelanggaran akan ditindak tegas.
Dari hasil operasi gabungan, sebanyak 76 kendaraan dikenai sanksi tilang, Rinciannya, 21 kendaraan melanggar batas dimensi, 30 kendaraan kelebihan muatan, serta ada yang tidak memiliki dokumen lengkap, seperti SIM, STNK, atau KIR yang masih berlaku.