- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
- Penguatan Literasi Masyarakat, Komdigi Dorong Optimalisasi KIM Lewat Bimtek di Pekanbaru
- Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Kembali Diringkus
- Menko Polkam Salurkan Ribuan Paket Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Operasi Gabungan, Ditlantas Polda Riau Tilang 76 Kendaraan ODOL di Tol Permai
Random Video
- Ruas Jalan Utama Lobak Amblas, Masyarakat Minta Penanganan Cepat
- Pelaku Antar Sabu ke Pengadilan, Ternyata Pesanan Terdakwa Kasus Narkoba
- Terus Kembangkan Kasus Marisa Putri, Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Narkotika
- Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 17 Calon PMI dan 24 WNA Bangladesh
- Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas, Ternyata Positif Alkohol dan Ekstasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar operasi gabungan, penertiban kendaraan ODOL di ruas Tol Pekanbaru–Dumai. Operasi yang berlangsung dua hari 26 hingga 27 Februari 2025 ini, bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran, keselamatan berkendara di jalan tol.
Kegiatan ini melibatkan tiga instansi utama, yaitu Penegak Hukum Polda Riau, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menjelaskan, untuk tim gabungan fokus memberikan edukasi kepada pengendara, namun terkait pelanggaran akan ditindak tegas.
Dari hasil operasi gabungan, sebanyak 76 kendaraan dikenai sanksi tilang, Rinciannya, 21 kendaraan melanggar batas dimensi, 30 kendaraan kelebihan muatan, serta ada yang tidak memiliki dokumen lengkap, seperti SIM, STNK, atau KIR yang masih berlaku.
