- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Gelar Sarasehan, Kepala BNN RI: Pelayanan Rehabilitasi Itu Gratis
Random Video
- Mangsa Pekerja Hingga Tewas, Harimau Sumatera Ditangkap di Pelalawan
- Polda Riau Musnahkan 34 kg Sabu dan 10.190 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
- 3 Komplotan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polda Riau, 15,61 Ganja Disita
- Polda Riau Peringati Hari Juang Polri, Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kondisi Terkini Ratusan Warga Rohingya di Kota Pekanbaru
Badan Narkotika Nasional Menggelar Sarasehan Indonesia Bersinar Bidang Rehabilitasi,di The Premiere Hotel Pekanbaru, pada Selasa 25/6/2024.
Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024 ini, Dengan mengusung tema, Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi, BNN tidak hanya mengimbau penyalahguna narkotika, untuk bangkit dan bergerak memulihkan diri melalui rehabilitasi, tetapi juga mendorong peningkatan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat, dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus mengatakan, bahwa negara berkewajiban memberikan kemudahan layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara, sehingga pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi.
Setiap orang yang melapor tidak akan dihukum, justru menempatkan para pecandu, dan penyalahgunaan narkotika, tidak sebagai pelaku tapi sebagai korban.
lebih kurang ada 996 Institusi Penerima Wajib Lapor, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, Ketika pelaku penyalahgunaan narkotika melapor untuk rehabilitasi, tidak ada dipungut biaya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan jelas menyebutkan, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib direhabilitasi.(FE)