- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
Gelar Sarasehan, Kepala BNN RI: Pelayanan Rehabilitasi Itu Gratis
Random Video
- Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa Senilai Rp.621 Juta
- Polda Riau Perkuat Operasi SAR, Bantuan Logistik dan Personel Dikirim ke Daerah Bencana
- Daftar ke KPU, Intsiawati Ayus-Taufik Arrakhman Optimis Menang
- Gubernur Riau Larang Perpisahan Mewah di Sekolah, Melanggar Akan Dicopot
Badan Narkotika Nasional Menggelar Sarasehan Indonesia Bersinar Bidang Rehabilitasi,di The Premiere Hotel Pekanbaru, pada Selasa 25/6/2024.
Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024 ini, Dengan mengusung tema, Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi, BNN tidak hanya mengimbau penyalahguna narkotika, untuk bangkit dan bergerak memulihkan diri melalui rehabilitasi, tetapi juga mendorong peningkatan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat, dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus mengatakan, bahwa negara berkewajiban memberikan kemudahan layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara, sehingga pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi.
Setiap orang yang melapor tidak akan dihukum, justru menempatkan para pecandu, dan penyalahgunaan narkotika, tidak sebagai pelaku tapi sebagai korban.
lebih kurang ada 996 Institusi Penerima Wajib Lapor, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, Ketika pelaku penyalahgunaan narkotika melapor untuk rehabilitasi, tidak ada dipungut biaya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan jelas menyebutkan, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib direhabilitasi.(FE)
