- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Game Higgs Domino, Omzet Capai Rp 3,6 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik perjudian online terselubung yang berkedok penjualan dan pengelolaan akun game Higgs Domino Island. Operasi pengungkapan dilakukan pada Rabu (19/6/2025), dengan hasil yang mencengangkan: 12 orang pelaku diamankan dan barang bukti senilai miliaran rupiah disita.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan timnya. Aktivitas mencurigakan terdeteksi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, yakni di Jalan Lintas Sumatera dan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
“Dari kedua lokasi tersebut, tim kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka dan menyita 120 unit komputer, sejumlah ponsel, dokumen identitas, buku rekening bank, serta alat bukti lain yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini,” ujar Kombes Ade.
Baca Lainnya :
- Kapolda Riau Launching Program JALUR: Menyusuri Sungai, Merawat Budaya, Membangun Negeri0
- Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau dan Pemko Pekanbaru Deklarasi Kampung Dalam Bebas Narkoba0
- Ratusan Massa Serukan Penyelamatan TNTN, Serahkan Boneka Gajah dan Petisi ke Kantor Gubernur dan Kejati Riau0
- Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Riau Beri Kaki Palsu untuk Personel Disabilitas0
- Polres Rohil Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Wujudkan Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-790
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus membuat ribuan akun baru dalam game Higgs Domino Island, lalu melakukan top-up (pengisian saldo chip) secara besar-besaran agar akun cepat naik level biasanya ke level 5 atau 6 yang merupakan syarat agar akun tersebut bisa digunakan untuk bermain dan melakukan transaksi chip, yang menjadi komoditas utama dalam perjudian online tersebut.

Setelah akun mencapai level yang ditentukan, pelaku kemudian menjual akun-akun tersebut beserta chip-nya kepada pengguna lain, atau memanfaatkannya untuk praktik perjudian terselubung dengan sistem yang sudah mereka rancang. Omzet dari operasi ini ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.
Kombes Ade menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir dan profesional. Salah satu lokasi bahkan menyamar sebagai usaha warnet dan “game center”, lengkap dengan petugas shift yang bekerja bergiliran untuk memastikan kegiatan operasional berjalan 24 jam nonstop.
“Ini bukan sekadar permainan, tapi sebuah sistem perjudian terstruktur dan rapi. Mereka memiliki jadwal kerja, target pencapaian harian, dan sistem pembayaran gaji kepada operator,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk perjudian digital yang kini semakin marak dan terselubung di balik aplikasi game. Kombes Ade juga meminta agar orang tua mengawasi aktivitas digital anak-anak dan melaporkan bila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus menggencarkan patroli siber dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di dunia maya, khususnya yang merusak moral dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (***)











