- Kadin Riau Gelar Rapimprov 2025 dan Dialog Tentang Peningkatan Ekonomi di Bumi Lancang Kuning
- Polres Kampar Gelar Apel Operasi Zebra 2025, Kapolres Tekankan Kesadaran Berlalu Lintas
- Polresta Pekanbaru Kerahkan 136 Personel di Operasi Zebra 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
- Kunjungi Pos Siskamling, Kapolres Kampar Apresiasi Semangat Warga Pandau Jaya Jaga Kamtibmas
- Kapolda Riau Serahkan Kursi Roda untuk Korban Laka Lantas dalam Apel Operasi Zebra LK 2025
- Ops Zebra 2025 Kapolda Riau: Kesadaran Berlalu Lintas Kunci Utama Menekan Tingginya Kecelakaan
- Lima Rumah Petak di Tangkerang Tengah Ludes Terbakar, Seorang Warga Alami Luka Bakar
- Wujudkan Lingkungan Hijau, Polsek Batu Hampar Dukung Gerakan Penanaman 21.000 Pohon Kapolda Riau
- Polantas Menyapa Masyarakat, Nelayan Sungai Siak Terima Bansos dari Satlantas Polresta Pekanbaru
- Tuding PTUN Hanya Jadi Kantor Pos, Massa Desak KPK Periksa Ketua PTUN Pekanbaru
Bos Pabrik Tahu Kampar Ditangkap Usai Jebakan Listrik Makan Korban

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Seorang pemilik pabrik tahu berinisial, AR warga Desa Kualu, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga dengan sengaja memasang jebakan listrik yang mengakibatkan seorang remaja, RDA (14) meninggal dunia. Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti disekitar lokasi kejadian.
"Kita menyayangkan atas tindakan main hakim sendiri. Sehingga perbuatan yang disengaja itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kepolisian dalam hal ini sudah menetapkan AR sebagai tersangka, " Kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Selasa 2 September 2025.

Kapolres menjelaskan, terhadap perkara ini penyidik kepolisian menjerat AR dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menurut sumber dikepolisian, peristiwa meninggalnya korban diketahui, Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar Pukul 06.25 WIB. Ketika itu, orang tua korban diberitahukan warga untuk datang ke lokasi pabrik.
Saat itulah, orang tua menemukan korban sudah tidak bernyawa. Tidak berselang lama, Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang, mendatangi lokasi.
Korban dievakuasi untuk kepentingan visum di RS Bhayangkara. Hasil penyelidikan menunjukkan diduga korban meninggal dunia akibat tersengat listrik yang sengaja dipasang oleh pemilik pabrik tahu.

Seketika itu juga, AR diamankan untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa jebakan listrik sengaja dipasang oleh tersangka karena beberapa waktu terakhir mereka sering kehilangan barang-barang disekitar pabrik. (F)











