- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
- Penguatan Literasi Masyarakat, Komdigi Dorong Optimalisasi KIM Lewat Bimtek di Pekanbaru
- Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Kembali Diringkus
- Menko Polkam Salurkan Ribuan Paket Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Bos Pabrik Tahu Kampar Ditangkap Usai Jebakan Listrik Makan Korban

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Seorang pemilik pabrik tahu berinisial, AR warga Desa Kualu, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga dengan sengaja memasang jebakan listrik yang mengakibatkan seorang remaja, RDA (14) meninggal dunia. Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti disekitar lokasi kejadian.
"Kita menyayangkan atas tindakan main hakim sendiri. Sehingga perbuatan yang disengaja itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kepolisian dalam hal ini sudah menetapkan AR sebagai tersangka, " Kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Selasa 2 September 2025.

Kapolres menjelaskan, terhadap perkara ini penyidik kepolisian menjerat AR dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menurut sumber dikepolisian, peristiwa meninggalnya korban diketahui, Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar Pukul 06.25 WIB. Ketika itu, orang tua korban diberitahukan warga untuk datang ke lokasi pabrik.
Saat itulah, orang tua menemukan korban sudah tidak bernyawa. Tidak berselang lama, Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang, mendatangi lokasi.
Korban dievakuasi untuk kepentingan visum di RS Bhayangkara. Hasil penyelidikan menunjukkan diduga korban meninggal dunia akibat tersengat listrik yang sengaja dipasang oleh pemilik pabrik tahu.

Seketika itu juga, AR diamankan untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa jebakan listrik sengaja dipasang oleh tersangka karena beberapa waktu terakhir mereka sering kehilangan barang-barang disekitar pabrik. (F)











