- Datangi TKP Kasus Gajah Tewas Mengenaskan, Kapolda Riau Janji Tindak Tegas Pelaku Perburuan
- Buka Kejuaraan Motocross di Kandis, Kapolres Siak Tekankan Sportivitas dan Keselamatan
- Kasus Penganiayaan Massal di Desa Sinama Nenek, 9 Orang Ditangkap Polisi
- Berikan Suntikan Semangat, Kapolsek Kandis Tinjau Langsung Kesiapan Pembalap di Paddock
- Pastikan Keamanan Event, Kapolsek Kandis Pimpin Apel Kesiapan Kejuaraan Motocross Tropy Kapolres Siak
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan
- Enam Pewarta Foto Dinyatakan Kompeten dalam UKW yang Digelar LKBN ANTARA
- Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
- Gajah Sumatra Ditemukan Tewas di Hutan Ukui, Polda Riau Pastikan Korban Perburuan Liar
- Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Forkopimda Rohil Gelar Apel dan Gotong Royong Gerakan Rokan Hilir Asri
Beraksi di Lima TKP, Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Perawang Barat. Dua pria yang diduga terlibat, masing-masing sebagai pelaku utama dan penadah, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika seorang PNS bernama Winawati Sianipar melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP. Motor tersebut hilang pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB saat diparkir di depan rumah temannya, Martini, di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat.
Saat hendak pulang, korban terkejut menemukan motornya sudah tidak ada di tempat. Laporan pun dibuat ke Polsek Tualang.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin malam (1/12), seorang pria berinisial SM (28) ditangkap di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur. Dalam pemeriksaan, SM mengakui bahwa dirinya mencuri motor tersebut dengan cara didorong karena kunci stang tidak terkunci.
Tidak hanya itu, SM juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pencurian di 4 TKP curanmor dan 1 TKP curat bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tualang. Motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah.
Berdasarkan pengakuan SM, Tim Opsnal langsung bergerak ke Kecamatan Dayun. Pada Selasa dini hari (2/12) sekitar pukul 00.50 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (38) di rumah kontrakannya.
RH mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat dari SM, yang seluruhnya diduga hasil kejahatan.Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menyampaikan bahwa kedua pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya SM (28) di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara sedangkan RH (38) di jerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (***)











