- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
- Penguatan Literasi Masyarakat, Komdigi Dorong Optimalisasi KIM Lewat Bimtek di Pekanbaru
- Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Kembali Diringkus
- Menko Polkam Salurkan Ribuan Paket Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Beraksi di Lima TKP, Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Perawang Barat. Dua pria yang diduga terlibat, masing-masing sebagai pelaku utama dan penadah, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika seorang PNS bernama Winawati Sianipar melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP. Motor tersebut hilang pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB saat diparkir di depan rumah temannya, Martini, di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat.
Saat hendak pulang, korban terkejut menemukan motornya sudah tidak ada di tempat. Laporan pun dibuat ke Polsek Tualang.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin malam (1/12), seorang pria berinisial SM (28) ditangkap di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur. Dalam pemeriksaan, SM mengakui bahwa dirinya mencuri motor tersebut dengan cara didorong karena kunci stang tidak terkunci.
Tidak hanya itu, SM juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pencurian di 4 TKP curanmor dan 1 TKP curat bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tualang. Motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah.
Berdasarkan pengakuan SM, Tim Opsnal langsung bergerak ke Kecamatan Dayun. Pada Selasa dini hari (2/12) sekitar pukul 00.50 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (38) di rumah kontrakannya.
RH mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat dari SM, yang seluruhnya diduga hasil kejahatan.Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menyampaikan bahwa kedua pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya SM (28) di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara sedangkan RH (38) di jerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (***)











