Beraksi di Lima TKP, Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Beraksi di Lima TKP, Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

By FN INDONESIA 04 Des 2025, 10:10:30 WIB Hukum
Beraksi di Lima TKP, Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Perawang Barat. Dua pria yang diduga terlibat, masing-masing sebagai pelaku utama dan penadah, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika seorang PNS bernama Winawati Sianipar melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP. Motor tersebut hilang pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB saat diparkir di depan rumah temannya, Martini, di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat.

Saat hendak pulang, korban terkejut menemukan motornya sudah tidak ada di tempat. Laporan pun dibuat ke Polsek Tualang.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin malam (1/12), seorang pria berinisial SM (28) ditangkap di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur. Dalam pemeriksaan, SM mengakui bahwa dirinya mencuri motor tersebut dengan cara didorong karena kunci stang tidak terkunci.

Tidak hanya itu, SM juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pencurian di 4 TKP curanmor dan 1 TKP curat bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tualang. Motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah.

Berdasarkan pengakuan SM, Tim Opsnal langsung bergerak ke Kecamatan Dayun. Pada Selasa dini hari (2/12) sekitar pukul 00.50 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (38) di rumah kontrakannya.

RH mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat dari SM, yang seluruhnya diduga hasil kejahatan.Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menyampaikan bahwa kedua pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya SM (28) di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara sedangkan RH (38) di jerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment